STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
A.
PENDAHULUAN
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
SNP merupakan kriteria minimal untuk
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta karakter bangsa yang bermartabat.
Implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa
implikasi terhadap perubahan standar penilaian pendidikan dengan diterbitkannya
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 81 A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum.
Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI
dan BP) merupakan mata pelajaran yang
mengembangkan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan
peserta didik dalam mengamalkan ajaran Agama Islam, yang dilaksanakan pada
semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. PAI dan BP berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter
dan antar umat beragama.
Untuk mengetahui
perkembangan kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik, diperlukan penilaian otentik
sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan berada pada Kementerian Agama RI. Sebagai pengelola Pendidikan Agama, Kementerian Agama RI
berkewajiban menjamin mutu Pendidikan Agama di sekolah. Dalam rangka
penyelenggaraan PAI yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka
Kementerian Agama RI perlu membuat pengembangan
terhadap standar penilaian yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Fungsi
Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti, sebagai berikut:
1.
Sebagai acuan
penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan
pendidikan.
2.
Sebagai kriteria minimal penilaian yang
dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan penilaian PAI dan BP di sekolah.
3.
Sebagai pedoman dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dalam penilaian, dan pengawasan
proses penilaian PAI dan BP di sekolah.
B.
Standar Penilaian PAI dan BP
1.
Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
Penilaian PAI dan
BP adalah penilaian yang digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan PAI dan BP dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai agama dalam kehidupan peserta didik.
Penilaian PAI dan
BP adalah proses yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, dan menafsirkan
informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik, dalam rangka mengukur
tingkat pencapaian kompetensi peserta didik sebagai bahan penyusunan laporan
kamajuan belajar dan perbaikan proses pembelajaran.
Penilaian PAI dan
BP mencakup penilai
intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang dilakukan melalui: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian praktik
keterampilan PAI dan BP, dan ujian sekolah
berstandar nasional Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (USBN PAI dan BP),
yang diuraikan sebagai berikut.
a.
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan
(input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
b.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
d.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
e.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik
setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
f.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
g.
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
h.
Ujian Praktik Keterampilan PAI dan
BP merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi keterampilan PAI dan BP.
i.
USBN PAI dan BP merupakan
kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang
dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional PAI
dan BP, yang dilaksanakan secara
nasional.
2. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang
mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi
faktor subjektivitas penilai.
c.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran,
dan berkesinambungan.
e.
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
f.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi (kognitif, afektif, dan
psikomotorik) dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
h.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
i.
Transparan, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
j.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,
prosedur, dan hasilnya.
k.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
l.
Bermakna, berarti penilaian memberikan
gambaran utuh tentang keunggulan dan kelemahan, minat, dan tingkat penguasaan
peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan
kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar
minimal yang ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang
akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
3. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
a.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan secara berimbang sehingga
dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Penilaian PAI dan BP
meliputi penilaian kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler harus
mengedepankan penilaian pada kompetensi sikap dan
keterampilan.
b.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
1). Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa
catatan pendidik.
a) Observasi
merupakan teknik penilaian
yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
b) Penilaian diri merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
c) Penilaian
antarpeserta didik merupakan
teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk
saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.
d) Jurnal merupakan catatan
pendidik di dalam
dan di luar kelas yang
berisi informasi hasil pengamatan tentang
kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
2). Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes tulis,
tes
lisan, dan penugasan.
a) Instrumen tes tulis berupa
soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b) Instrumen
tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3). Penilaian
Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan
melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik
mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang dilengkapi rubrik.
a) Tes praktik
adalah
penilaian
yang
menuntut
respon
berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau
perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
b) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
c) Penilaian portofolio adalah
penilaian
yang
dilakukan
dengan cara
menilai kumpulan seluruh
karya peserta
didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk
mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau
kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk
tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
a) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
b) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan; dan
c) penggunaan bahasa yang baik dan
benar
serta
komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
c.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1).
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2). Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a). Penilaian
otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b). Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c). Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d). Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses
pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e). Ulangan tengah semester
dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
f). Ujian Praktik
Keterampilan PAI dan BP dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas VI,
kelas IX dan kelas XII.
i). USBN PAI dan BP dilakukan oleh Pemerintah dan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3). Perencanaan ulangan
harian dan
pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP).
4).
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e. melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
5). USBN PAI dan BP dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedial.
7.
Hasil penilaian
oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam
bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua
dan pemerintah.
d.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1). Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
oleh Pendidik
Penilaian PAI dan BP dilakukan oleh pendidik yang secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a)
Proses penilaian
diawali dengan mengkaji silabus sebagai
acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah
menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian
sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik
penilaian yang dipilih.
b). Pelaksanaan penilaian dalam
proses pembelajaran diawali
dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c). Penilaian
pada
pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d). Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang
dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e). Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
(1) nilai dan/atau deskripsi
pencapaian kompetensi, untuk
hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
(2) deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.
f). Laporan
hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang
terkait (misal: wali kelas, guru
Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g). Penilaian kompetensi sikap spiritual
dan
sosial
dilakukan
oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya
diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas.
2). Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan
Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a). menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b). mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, Ujian Praktik
Keterampilan PAI dan BP;
c). menyelenggarakan Ujian Praktik
Keterampilan PAI dan BP serta
menentukan kelulusan peserta didik;
d). menentukan kriteria kenaikan kelas;
e). melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta
didik dalam bentuk buku rapor;
f). melaporkan pencapaian hasil
belajar
tingkat
satuan
pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g). melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada
orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
h). menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik sesuai dengan kriteria:
(1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual
dan sosial) termasuk kategori baik
dan kompetensi pengetahuan
dan keterampilan minimal sama
dengan KKM yang telah ditetapkan;
4) lulus Ujian
Sekolah Berstandar Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) setiap peserta
didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j. menerbitkan
ijazah
setiap
peserta
didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
3.
Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a.
Penilaian hasil
belajar dalam bentuk USBN didukung
oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
b.
Hasil USBN digunakan untuk:
1)
salah satu syarat kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan;
2)
salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan
berikutnya;
3)
pemetaan mutu; dan
4)
pembinaan dan pemberian
bantuan untuk peningkatan mutu.
c.
Dalam rangka standarisasi USBN
diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,
sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
d.
Sebagai salah satu penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan USBN ditetapkan setiap
tahun oleh Pemerintah.
e.
Dalam rangka penggunaan
hasil USBN untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap USBN dan menyampaikan hasilnya kepada
pihak yang berkepentingan.