Halaman

Rabu, 26 November 2014

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI



STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI


A.       PENDAHULUAN

Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berfungsi sebagai  dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP merupakan kriteria minimal untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta karakter bangsa yang bermartabat.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap perubahan standar penilaian pendidikan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI dan BP) merupakan mata pelajaran yang mengembangkan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran Agama Islam, yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. PAI dan BP berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan  inter dan antar umat beragama.
Untuk mengetahui perkembangan kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik, diperlukan penilaian otentik sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan berada pada Kementerian Agama RI. Sebagai pengelola Pendidikan Agama, Kementerian Agama RI berkewajiban menjamin mutu Pendidikan Agama di sekolah. Dalam rangka penyelenggaraan PAI yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka Kementerian Agama RI perlu membuat pengembangan  terhadap standar penilaian yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Fungsi Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, sebagai berikut:
1.          Sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan.
2.          Sebagai kriteria minimal penilaian yang dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan penilaian PAI dan BP di sekolah.
3.          Sebagai pedoman dalam mengembangkan  perencanaan, pelaksanaan,  pelaporan dalam penilaian, dan pengawasan proses penilaian  PAI dan BP di sekolah.

B.        Standar Penilaian PAI dan BP

1.      Pengertian

Standar Penilaian           Pendidikan adalah kriteria mengenai       mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian PAI dan BP adalah penilaian yang digunakan untuk mengukur  ketercapaian tujuan PAI dan BP dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan peserta didik.

Penilaian PAI dan BP adalah proses yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis,  dan menafsirkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik, dalam rangka mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik sebagai bahan penyusunan laporan kamajuan belajar dan perbaikan proses pembelajaran.
Penilaian PAI dan BP mencakup penilai intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang dilakukan melalui: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian,            ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian praktik keterampilan PAI dan BP, dan ujian sekolah berstandar nasional Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (USBN PAI dan BP), yang diuraikan sebagai berikut.

a.             Penilaian                 otentik              merupakan                  penilaian               yang           dilakukan                               secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),  proses,dan keluaran (output) pembelajaran.

b.             Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c.             Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai       keseluruhan                                 entitas             proses      belajar          peserta                        didik termasuk              penugasan                           perseorangan dan/atau       kelompok  di dalam dan/atau        di         luar                kelas                      khususnya     pada                             sikap/perilaku             dan keterampilan.

d.             Ulangan                 merupakan                  proses              yang           dilakukan          untuk                             mengukur pencapaian   kompetensi      peserta        didik                  secara                             berkelanjutan               dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

e.             Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk  menilai  kompetensi  peserta  didik  setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

f.              Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

g.             Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

h.            Ujian Praktik Keterampilan PAI dan BP merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi keterampilan PAI dan BP.

i.              USBN PAI dan BP merupakan  kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar         Nasional                    PAI dan BP,        yang dilaksanakan secara nasional.




2.      Prinsip dan Pendekatan Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.           Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.          Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.

c.           Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.          Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.

e.           Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.            Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.           Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
h.          Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.

i.            Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.

j.            Akuntabel,            berarti   penilaian           dapat                  dipertanggungjawabkan               kepada pihak                internal sekolah maupun             eksternal             untuk                    aspek             teknik, prosedur, dan hasilnya.
k.          Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
l.            Bermakna, berarti penilaian memberikan gambaran utuh tentang keunggulan dan kelemahan, minat, dan tingkat penguasaan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Pendekatan  penilaian  yang  digunakan  adalah  penilaian  acuan  kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan
pada          kriteria             ketuntasan                  minimal              (KKM).          KKM         merupakan                 kriteria ketuntasan  belajar  minimal  yang  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.



3.      Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
a.              Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta                       didik                   terhadap     standar                 yang               telah           ditetapkan. 

Penilaian PAI dan BP meliputi penilaian kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler harus mengedepankan penilaian pada kompetensi sikap dan keterampilan.




b.             Teknik dan Instrumen Penilaian

Teknik  dan  instrumen  yang  digunakan  untuk  penilaian  kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

1).     Penilaian kompetensi sikap

Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian              diri,                         penilaian          “teman       sejawat”(peer          evaluation)      oleh peserta               didik                        dan                       jurnal.         Instrumen              yang               digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

a)      Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung            maupun                 tidak                 langsung                            dengan                 menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.

b)      Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

c)      Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian                 kompetensi.             Instrumen yang                                 digunakan                   berupa lembar penilaian antarpeserta didik.

d)      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.



2).  Penilaian Kompetensi Pengetahuan

Pendidik  menilai  kompetensi  pengetahuan  melalui  tes  tulis,  tes lisan, dan penugasan.

a)      Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b)      Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
c)      Instrumen                penugasan                berupa             pekerjaan                rumah            dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.



3).     Penilaian Kompetensi Keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu               kompetensi        tertentu            dengan                             menggunakan  tes                   praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

a)      Tes  praktik  adalah  penilaian  yang  menuntut  respon  berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.

b)      Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan         perancangan,                         pelaksanaan,                     dan                                pelaporan                         secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

c)      Penilaian  portofolio  adalah  penilaian  yang  dilakukan  dengan cara  menilai  kumpulan  seluruh  karya  peserta  didik  dalam bidang tertentu        yang                   bersifat  reflektif-integratif     untuk mengetahui       minat,    perkembangan,   prestasi,                       dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

Instrumen penilaian harus memenuhi  persyaratan:

a)      substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;

b)      konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan

c)      penggunaan  bahasa  yang  baik  dan  benar  serta  komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.



c.             Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1). Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.

2).     Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian       diri,                 penilaian                           projek,     ulangan                harian,           ulangan             tengah semester,  ulangan  akhir  semester,  ujian  tingkat  kompetensi,  ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

a).     Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.

b).     Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.

c).     Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.

d).     Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.

e).     Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

f).      Ujian Praktik Keterampilan PAI dan BP dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas VI, kelas IX dan kelas XII.


i).      USBN PAI dan BP dilakukan oleh Pemerintah dan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3). Perencanaan  ulangan  harian  dan  pemberian  projek  oleh  pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4). Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:

a.      menyusun kisi-kisi ujian;
b.  mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.      melaksanakan ujian;
d.  mengolah                 (menyekor               dan         menilai)            dan         menentukan                            kelulusan peserta didik; dan
e.      melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5).     USBN PAI dan BP dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan  ulangan           harian        berikutnya.                           Peserta               didik              yang                           belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.



d.             Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1).  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik

Penilaian PAI dan BP  dilakukan oleh pendidik yang secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar                 peserta              didik         serta                     untuk         meningkatkan                        efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a)            Proses  penilaian  diawali  dengan  mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan            dan          kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen               serta         pedoman penyekoran              sesuai       dengan     teknik penilaian yang dipilih.

b).     Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan  dengan                                 menggunakan   teknik                                 bertanya              untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.

c).     Penilaian  pada  pembelajaran  tematik-terpadu  dilakukan  dengan mengacu       pada             indikator                           dari           Kompetensi          Dasar      setiap                         mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.

d).     Hasil           penilaian               oleh          pendidik              dianalisis                lebih          lanjut            untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik  (penguatan)  yang  dilaporkan  kepada pihak  terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.

e).     Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

(1)     nilai  dan/atau  deskripsi  pencapaian  kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
(2)     deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual
dan sikap sosial.

f).      Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

g).     Penilaian  kompetensi  sikap  spiritual  dan  sosial  dilakukan  oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.



2).  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

a).     menentukan    kriteria    minimal pencapaian                    Tingkat                      Kompetensi dengan                      mengacu  pada      indikator   Kompetensi  Dasar                                tiap           mata pelajaran;

b).     mengoordinasikan                        ulangan              harian,             ulangan              tengah            semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, Ujian Praktik Keterampilan PAI dan BP;

c).     menyelenggarakan                         Ujian Praktik Keterampilan PAI dan BP serta menentukan kelulusan peserta didik;

d).     menentukan kriteria kenaikan kelas;

e).     melaporkan                   hasil            pencapaian                  kompetensi                  dan/atau                 tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;

f).      melaporkan  pencapaian  hasil  belajar  tingkat  satuan  pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;

g).     melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

h).  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

(1)     menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2)     mencapai              tingkat            Kompetensi                yang          dipersyaratkan,                      dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori  baik  dan kompetensi  pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;

4)      lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

i.       menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan

j.       menerbitkan  ijazah  setiap  peserta  didik  yang  lulus  dari  satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.



3.     Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian              hasil          belajar            oleh         Pemerintah                 dilakukan                melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.              Penilaian hasil belajar dalam bentuk USBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
b.             Hasil USBN digunakan untuk:
1)                  salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2)                  salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
3)                  pemetaan mutu; dan
4)                  pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
c.              Dalam rangka standarisasi USBN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
d.             Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan USBN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
e.              Dalam  rangka  penggunaan  hasil  USBN  untuk  pemetaan  mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap USBN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.